|
|
|
|
|
|
|
|
|
Apakah pemerintah Indonesia berani dan bisa seperti ini?..
Sumber: Detik.com /
Rabu,
07/12/2005 11:55 WIB
Jakarta, Lantaran telah dinyatakan melakukan
penyalahgunaan posisinya yang dominan di pasar, Microsoft diharuskan
membayar denda sebesar US$ 32 juta. Hal tersebut terjadi di Korea
Selatan (Korsel), setelah baru-baru ini Komisi 'Fair Trade' Korea
mengeluarkan putusannya atas sepak-terjang produk Microsoft di negeri
gingseng tersebut.
Komisi tersebut menemukan fakta bahwa Microsoft telah melakukan apa yang disebut dengan 'abuse of market dominant position' yang terkait dengan praktik perdagangan tidak sehat, seperti telah diatur dalam Undang-undang 'Fair Trade' Korsel.
Selanjutnya, selain dikenakan denda yang cukup besar tersebut,
Microsoft diberi batas waktu hingga 180 hari untuk mengemas ulang
sistem operasi Windows yang beredar di Korsel menjadi dua versi.
Versi pertama adalah Windows yang tidak dilengkapi dengan Windows Media
Player dan Instant Messenger. Sedangkan pada versi lainnya, Windows
tersebut harus terdapat link ke sebuah situs yang memungkinkan pengguna
untuk mendownload software sejenis Media Player ataupun Instant
Messenger yang bukan hasil produksi Microsoft.
Pemberlakukan dua versi tersebut ditetapkan selama 10 tahun, dan jika
telah berjalan 5 tahun maka Microsoft baru memiliki kesempatan untuk
mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut. Hal tersebut,
menurut Komisi, dalam rangka mengantisipasi perubahan lingkungan dan
iklim pasar terbaru di Korsel nantinya. Demikian tulis Associated Press
dan dikutip detikinet, Rabu (7/12/2005). (dwn)
|
Pemerintah Korsel Perintahkan Microsoft Kebiri Windows |
|
|
|
|
Ditulis oleh Husam Suhaemi
|
|
Wednesday, 07 December 2005 |
|
|
|
Terakhir diperbaharui ( Monday, 24 April 2006 )
|
Number of comments (0) - Add your comments to this article... You are not authorized to leave comments - please login. |
| |
|
|
|