|
|
|
|
|
|
|
|
|
Semalam (10-07-2008) kira-kira pkl 19:30 WIB saya dan rekan-rekan dalam perjalanan pulang dari Bogor menuju Cinere melewati Grand Depok City (Kota Kembang).
Malam sebelumnya melewati jalan yang sama, jalur (kiri) untuk menuju ke Depok ditutup oleh palang balok karena sedang ada perbaikan jalan, jadi terpaksa ambil jalur kanan.
Saat itu, sekilas terlihat ada balok yang melintang dan saya pikir jalan masih diblok. Tanpa pikir panjang saya banting stir ke kanan ke jalur yg berlawanan seperti malam sebelumnya dan kira-kira 200 meter ada jalan penghubung antar jalur untuk kembali ke jalur kiri.
Saat akan kembali ke jalur yang benar ternyata telah ada mobil patroli dengan nomor 902 Polres Depok dan memberi kode untuk menepi (runyam neh).
Setelah mengucapkan salam salah seorang polisi yang turun meminta STNK dan SIM. Saya berikan, dan dia langsung masuk ke mobilnya.
Setelah beberapa saat, dia kembali dan bertanya darimana hendak kemana. Saya jawab dari Bogor menuju Cinere. Dan bertanya, kenapa saya ambil jalur kanan. Saya jelaskan alasan saya seperti yang dijelaskan di atas.
Dia kembali lagi ke mobilnya, kemudian polisi ke-2 turun dan bertanya hal yang sama dan dijawab dengan sama pula oleh saya.
Kemudian polisi ke-2 itu masuk mobil juga, dan memberi kode saya untuk menghampiri mereka. Polisi ke-1 (muda) berkata: "nanti sidangnya tanggal 22 yah...".
Saya jawab, "ya sudah pak, kalo begitu saya minta slip biru saja".
Kontan polisi muda itu nyolot, dan bilang bahwa slip biru itu sudah tidak ada. Saya bilang, sejak kapan pak. Dia tidak bisa menjawab. Trus, polisi ke-2 juga bilang bahwa tilang itu selalu slip merah. Saya ingin tahu kepastiannya sejak kapan dan kenapa slip biru tidak ada, tetapi mereka tidak bisa menjawab. Akhirnya, saya bertanya baik-baik boleh saya minta nama bapak2 berdua. Eh, polisi muda (ke-1) itu langsung berang dan menjawab dengan kata-kata arogan, dan menyalakan rotator light (apa hubungannya ya). Saya tanya, apakah saya salah pak jika meminta nama, kenapa bapak harus takut memberi nama. Saya langsung meminta slip merah saat itu juga.
Polisi tersebut meminta saya ikut dengan mereka ke Polres Depok di Margonda. Saya bertanya, kenapa harus ke sana pak. Saya meminta tilang di sini saja. Mereka menjawab bahwa gak punya surat tilang. Saya ngotot minta tilang ditempat. Tapi dengan arogansi mereka memaksa saya untuk ikut ke Polres (huh!).
Dengan terpaksa saya mengikuti mereka, dan singkat cerita sampai di pertigaan depok lama mereka berbicara dengan polisi Lantas yang masih bertugas. Saya tepikan mobil di depan mobil patroli karena macet, kemudian tidak lama, mobil patroli 902 itu kembali melaju dan saat melewati kami, dia bilang dengan polisi yang tadi aja pak. Saya jawab ya sudah.
Saya turun, dan hampiri polisi lantas (Polisi 3). Saat menghampiri, polisi itu bertanya dengan ramah dan sambil tersenyum, "Kenapa pak, kayaknya bapak2 yang tadi gaduh banget". Saya jawab, "waduh, gaduh gimana pak... yang saya tahu kita gak macem2 kok, hehe".
Saya diminta ikut ke warung di sudut jalan. Disana dia bertanya, apa yang terjadi. Saya jelaskan kronologisnya, tanpa menambahkan atau mengurangi.
Polisi ke-3 itu berkata, "mau dinetralisir atau tidak?" (hahaha.. bahasanya keren). Saya bilang, "karena saya salah, saya minta slip biru saja pak, biar gampang ngurusnya".
Polisi tersebut bilang "slip biru sudah tidak ada lagi, apakah tidak mau dibantu saja." Dengan mantap saya bilang "tidak pak, saya mencoba menjadi warga negara yang baik".
Kemudian polisi ke-3 memanggil dua rekannya diseberang jalan, dan bilang apakah slip biru bisa diberikan atau tidak. Polisi ke-4 (muda) tidak bisa menjawab, kemudian menyerahkan ke polisi ke-5 (terlihat lbh senior). Polisi ke-5 menjelaskan bahwa slip biru memang sudah tidak ada lagi sejak 6 bulan yang lalu. Dan ini perintah dah Dirlantas Polri. Jadi kalau tilang harus ke pengadilan (slip merah). Karena disinyalir slip biru bisa menjadi lahan empuk korupsi di Polri. Dan ini sudah diumumkan, misalkan melalui running text di televisi (karena saya jarang menonton TV, jujur aja belum pernah melihatnya).
Karena penjelasannya masuk akal, saya meminta surat tilang saja segera biar cepat selesai. Yang terjadi adalah dialog (memancing??). Polisi ke-4: "mana pak surat2nya, tilang mobil / motor, apa pelanggarannya?". Polisi ke-3 menyerahkan SIM A & STNK dan menjawab melawan arus. Polisi ke-4 geleng2 kepala sambil bergumam melawan arus. Dia mengeluarkan Surat Tilang dan tampak mo mulai menulis. Sambil lalu, Polisi ke-5 berbincang2 dengan saya dan rekan yang ikut turun juga. Dan meyakinkan bahwa slip biru itu memang sudah tidak ada lagi. Setelah beberapa menit, Polisi ke-4 bertanya pada Polisi ke-5, "gimana pak, ditilang aja atau bagaimana".
Polisi ke-5 menjawab, "itu terserah bapak (Polisi ke-4 maksudnya) aja, kalau mo ditilang silahkan mau dibantu juga silahkan". Polisi ke-4 berbalik ke saya dan bertanya, "bagaimana pak, masih mau ditilang dan ke pengadilan?", saya bilang "gak masalah pak. Tilang saja, nanti saya urus ke pengadilannya". Polisi ke-4: "Tapi tanggal 22 looh pak, dan harus datang sendiri, gimana? apa gak mau diselesaikan disini saja..." Teman (Qnchay) saya nyeletuk, "Udah Ndit, sekali2 ngalamin sidang...". Saya amini juga,... Lucu sekali melihat tampang Polisi ke-4 yang seolah2 berharap agar saya berubah pikiran untuk "damai" saja. Dalam hati, no way damai... mending bayar ke negara daripada ke mereka.
Akhirnya, polisi ke-4 menyerah dan berkata, "ya udah pak, saya buatkan surat tilangnya ya...". Ya, ampunnnn... ternyata daritadi belum nulis2 tooh... walah2 5 menit lebih setelah mengeluarkan pulpen dan surat tilang ngapain aja pak (dalam hati). Dan setelah selesai, dia meminta saya untuk tanda tangan. Karena belum pernah ditilang, saya meminta penjelasan, "Maaf pak, saya kena pasal apa dan dicantumkan di suratnya itu dimana."
Polisi ke-4 segera membalik surat tilang dan menjelaskan pasal pelanggaran berat tentang melawan arus, sayang saya lupa pasal nya apa. Saya keberatan, karena kalau mau kita cek lagi ke TKP bersama2 pak, di sana itu tidak ada rambu2 dan sama sekali tidak ada kecelekaan yang terjadi. Polisi ke-5 akhirnya meminta Polisi ke-4 untuk memberi pasal ringan pelanggaran rambu2 saja. Polisi ke-4 menunjukkan pasal tersebut, dan saya bilang ya sudahlah, saya terima saja (karena capek).
Baru setelah itu, dia menuliskan pasal pelanggaran di kolom seharusnya yang sebelumnya masih kosong (ANEH!!). Setelah saya yakinkan, tidak ada lagi yang kosong atau masih belum jelas, saya berikan tanda tangan saya. Dan Polisi ke-4 menjelaskan bahwa saya harap datang saat sidang tanggal 22 di PN Depok, STNK dikembalikan dan SIM ditahan. Saya menyanggupinya, dan pamit kepada polisi-polisi disana. Dalam perjalanan pulang, kami tertawa senang, karena telah memberi satu pelajaran pada polisi-polisi yang mencoba untuk "berdamai", sayang tidak membawa kamera/handycam jadi tidak bisa meliput.
Pelajaran moral yang saya dapat:
- Jangan pernah bernegosiasi dengan polisi, dan minta kejelasan apa yang kita inginkan karena itu hak kita.
- Akui jika kita salah, tetapi jangan sampai jadi bulan-bulanan polisi. Tetap waspada dengan trik2 mereka untuk menjebak kita. Pastikan surat tilang telah diisi dengan pasal yang sesuai dengan pelanggaran.
- Polisi patroli (mobil sedan) tidak berhak untuk menilang, jadi jangan mau jika diajak berdamai oleh mereka.
- Ada hadits yang menjelaskan bahwa suap itu haram, barangsiapa yang menyuap dan disuap itu akan masuk neraka... terimakasih kepada kang Abik dalam yang telah mengingatkan dalam novelnya Ayat-Ayat Cinta :).
Pertanyaan saya:
Sidangnya seperti apa ya?.. Apakah sidang massal/kilat?. Jika ada adu argumen dengan Polisi yang menilang saya akan senang sekali, dan bisa jadi jika hakimnya benar2 adil akan membebaskan saya. Jika polisi yang menilang tidak berada di TKP, apakah dia berhak menilang? Dan lagi di jalur itu tidak ada rambu2 yang jelas. Mudah2an masih sempat memotret lokasi TKP sebagai bukti bahwa tidak ada rambu2. Bagaimana menurut pembaca? Share donk pls...
Bukti Surat Tilangnya dapat dilihat disini.
|
Ditulis oleh Husam Suhaemi
|
|
Friday, 11 July 2008 |
|
|
|
Terakhir diperbaharui ( Saturday, 12 July 2008 )
|
Number of comments (6) - Add your comments to this article... You are not authorized to leave comments - please login. |
| |
|
|
|